Polisi mengabulkan permintaan rehabilitasi dari pedangdut Velline Chu dan suami, Budi Harianto. Sebelumnya diketahui, pedangdut Velline Chu ditangkap karena mengonsumsi narkoba. Sebelumnya, pedangdut berjuluk Raja Begal itu ditangkap polisi saat sedang nyabu bareng suami di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, dengan sejumlah barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar mengatakan, Velline Chu dan suaminya sudah mulai menjalani rehabilitasi. "Sudah (direhabilitasi) beberapa hari lalu, dia (Velline Chu) dan suaminya," kata Akbar saat dikonfirmasi, Minggu (16/1/2022). Akbar menambahkan, tempat rehabilitasi narkoba untuk Velline Chu dan Budi Harianto ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Sudah diserahkan ke BNN. Nanti BNN yang menentukan tempat rehabilitasinya," terang dia. Velline Chu dan suami ditangkap di kediamannya di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis sabu.
"Pertama satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat brutto 0,08 gram, kemudian satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram, kemudian satu buah bong kaca, satu plastik dan satu buah unit HP," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (10/1/2022). Velline Chu dan suaminya juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine. "Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu dan diakui juga dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik," ujar Zulpan.
Baca juga: Dasyatnya Letusan Gunung Api Bawah Laut di Tonga Timbulkan Tsunami Tinggi, Teriakan Dimana mana Zulpan mengatakan, Velline Chu menggunakan narkoba karena memiliki trauma masa lalu. Menurut Zulpan, Velline Chu pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan suaminya. "Dari hasil pemeriksaan, (alasan gunakan narkoba) untuk menghilangkan rasa trauma atau sakit karena yang bersangkutan mengalami KDRT dari suami terdahulu," kata Zulpan.
Velline Chu dan Budi Harianto dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.