Komisioner KPAI Retno Listyarti mendukung putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang membebankan ganti rugi atau restitusi terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Sebelumnya pada vonis di Pengadilan Negeri Bandung membebankan restitusi kepada KemenPPPA. Adapun biaya restitusi sendiri totalnya mencapai Rp 300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.
Alasan majelis hakim juga sangat jelas, bahwa pembebanan restitusi kepada Negara, bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Hakim menjelaskan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Saya sangat mendukung keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa Pembebanan pembayaran restitusi kepada negara akan menjadi preseden buruk dalam penanggulangan kejahatan kekerasan seksual terhadap anak anak,” ujar Retno.
Menurut Retno, pelaku kejahatan akan merasa nyaman tidak dibebani ganti kerugian berupa restitusi kepada korban dan hal ini berpotensi menghilangkan efek jera dari pelaku. Retno menilai hal ini sangat berbahaya bagi perlindungan anak dari kejahatan seksual. "Saya lebih focus pada kepentingan Korban, kalau pelaku di hukum mati, lalu Korban dapat apa? Adilkah untuk Korban? Yang penting restitusi di pastikan pemenuhannya, karena para korban harus melanjutkan hidupnya, masa depannya masih panjang, termasuk para bayi yang dilahirkan," kata Retno.
Dirinya menilai biaya untuk kehidupan anak para korban seharusnya dihitung juga restitusinya. "Karena bayi bayi itu juga korban. Jadi restitusi Rp 330 juta terlalu kecil," pungkas Retno.