Skip to content

maedasushi.com

Kumpulan Artikel Tentang Makanan dan Gaya hidup

Kemnaker Sebut Baru 29 Provinsi yang Menetapkan UMP Sesuai Formula PP 36/2021

Posted on January 1, 2022 By admin No Comments on Kemnaker Sebut Baru 29 Provinsi yang Menetapkan UMP Sesuai Formula PP 36/2021

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap, dari 34 Provinsi di Indonesia, baru 29 Provinsi yang menetapkan upah sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021. Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengimbau para Gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya. "Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (1/1/2022).

Dirjen Putri menjelaskan, Surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan. "Kemnaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya. Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021.

Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota. "Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya. Dirjen Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional.

"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," tegasnya.

Nasional Tags:indah anggoro putri, kemnaker, nasional, pp 36/2021, ump 2022, umum, upah minimum pekerja 2022

Post navigation

Previous Post: Seto Nurdiyantoro Bilang Lawan PSIM Yogyakarta Adalah Klub Sultan Semua
Next Post: Sandiaga Uno Sebut Mobil Vaksin Geber Berperan Perluas Vaksinasi dan Pulihkan Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021

Categories

  • Bisnis
  • Corona
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kilas-kementerian
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Superskor
  • Techno

Recent Posts

  • Rekomendasi Kaos Tshirt Shining Bright yang Ikonik
  • Rusia Pastikan NATO Hancur dalam 30 Menit Jika Terjadi Perang Nuklir
  • Tak Punya Ongkos Mudik, Pedagang Tahu Goreng di TMII Putuskan Berlebaran Sambil Kerja
  • Villarreal Bermain Lebih dari Sekadar untuk Kebanggaan Melawan Liverpool, Begini Kata Unai Emery
  • Bursa Transfer Liga 1, Persita Lepas 19 Pemain, Dua ke Arema, Ada yang Ditampung Persija dan Persib?

Recent Comments

No comments to show.

Copyright © 2022 maedasushi.com.

Powered by PressBook WordPress theme